Teknik hypnosleep adalah satu teknik yang sangat powerful. Secara istilah hypnosleep artinya sebagai suatu kondisi berkenaan hypnosis yang dialami oleh seseorang atau subjek dalam keadaan tidur. Hypnosleep meningkatkan kesadaran seseorang dari kondisi tertidur pulas ke kondisi hypnosis (trance), kita naikkan kesadarannya, kemudian diberikan sugesti dan setelah itu ditidurkan lagi. Bagi orang de…
Jejak-jejak para penyebar Islam nusantara masih banyak yang belum terungkap dengan baik, dan fakta sejarah tersebut akan menjadi mitos jika tidak ditulis, atau bahkan lenyap dimakan gerak zaman. Di daerah pedalaman sebenarnya banyak fakta-fakta historis tentang Islamisasi, namun karena sedikitnya sumber maka proses tersebut masih tersembunyi. Untuk itu, maka perlu penggalakan penelitian tentang…
Dalam penelitian ini peneliti mencoba menghubungkan Ekstrakurikuler Rohis, Pendidikan keagamaan dalam keluarga dengan perilaku keagamaan pada siswa di SMK Al-Husna Loceret Nganjuk. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui intensitas mengikuti ekstraurikuler Rohis; 2) Untuk mengetahui pendidikan keagamaan dalam keluarga; 3) Untuk mengetahui perilaku keagamaan siswa; 4) Untuk…
Zakat fitrah yang dihukumi wajib menjadi salah satu penyebab rigiditas dalam pelaksanaannya sehingga pencapaian terhadap tujuan hakiki diperintahkannya zakat fitrah cenderung terkalahkan oleh persepsi keabsahan pelaksanaan zakat itu sendiri sesuai ketentuan formalnya. Dekonstruksi terhadap hukum wajib zakat fitrah merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memecah kekakuan tersebut. P…
Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fltrah, tarbiyah,dan sarana paling agung dalam memelihara kontinuitas keturunan dan memperkuat hubungan antarsesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Oleh karena itiu syariat Islam sangat memperhatikan segala permasalahan di dalamnya, yang disebut al-ahwal asy-syakhshiyah ( hukum yang berkaitan dengan pernikahan, t…
Ruang lingkup pembahasan dalam buku Fiqh Muamalat meliputi segala apa yang berkaitan dengan akad, jual beli, khiyâr, riba, qirâth, luqathah, laqîth, ja’âlah, ihyâ’ al-mawât, wakaf , hibah, al-ath’imah (makanan) dan lain-lain. Disini penulis berusaha untuk menjelaskan hukum-hukumnya yang terpenting bersama dengan dalil-dalil baik dari Alquran, sunnah, ijmaÃ…