Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran. Pejabat Pembuat Akta Tanah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan…
Tanah merupakan faktor ekonomi penting dan memiliki nilai strategis dilihat dari segi mana pun baik sosial, politik atau kultural. Pertumbuhan populasi dan ekonomi telah melahirkan berbagai ekses di dalam hal kepemilikan (hak) dan kewajiban atas tanah apakah itu sosial ataupun individual. Dalam hal ini, Pemerintah berusaha mengatasi berbagai masalah yang timbul dengan menata masalah paling str…