Dalam praktiknya, terkadang perbankan syariah menggunakan aturan-aturan yang sudah lazim dipakai dalam dunia perbankan, baik produk hukum nasional maupun lembaga hukum barat yang terus dipakai dalam praktik. Ketentuan tentang muamalah, khususnya yang menyangkut masalah perbankan, kemungkinan untuk diijtihadkan sesuai kebutuhan zaman.