asas-asas hukum Islam yang mendasari pelaksanaan hukum Islam dalam konteks jinayah atau pidana. Asas-asas hukum pidana Islam tersebut di antaranya asas legalitas, asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain, dan asas praduga tak bersalah.
Meski pendidikan tinggi hukum yang pertama di indonesia: Rechtshogeschool sudah lahir pertama kali pada 28 Oktober 1924, namun kondisi penegakan hukum kali ini malah samakin rapuh. Banyaknya institusi pendidikan tinggi hukum secara kuantitas ternyata tidak berdampak banyak pada kokohnya penegakan hukum.