Harta perdagangan adalah semua harta yang bisa dipindah untuk diperjualbelikan dan bisa mendatangkan keuntungan. Sedangkan yang dimaksud zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk diperjual belikan. Berdasarkan hasil ijma' ulama dan tabi'in setiap barang yang diperjual belikan harus dikeluarkan zakatnya. Hal ini merujuk pada firman Allah dala…