Edisi Kedua ini dilengkapi dengan ulasan mengenai Jaminan Kemandirian Kejaksaan di berbagai Negara serta instrumen internasional yang mengatur tentang pentingnya jaminan konstitusional terhadap kemandirian Kejaksaan. Dari berbagai pengaturan tersebut dapat ditarik benang merah bahwa kejelasan kedudukan Kejaksaan dalam konstitusi merupakan pilar utama dalam menjamin tegaknya prinsip negara hukum…
Setidaknya 113 (seratus tiga belas) konstitusi di berbagai negara termasuk wilayah otonom yang mengatur kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatnegaraan mereka. Pengaturan tentang kejaksaan ditemukan merata baik di negara maju maupun negara yang baru berdiri atau memperoleh kedaulatan. Di Kawasan Asia Tenggara sendiri seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam,Filipina, Vietnam, Kamboja, Laos…