Pemustaka difabel secara fisik maupun psikis memiliki perbedaan dengan pemustaka pada umumnya. Pemustaka difabel, baik kategori memiliki kelainan fisik, mental, ataupun kelainana prilaku yang mencakup kriteria atau karakter anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan tunalaras berhak mendapatkan pengayoman dan pelayanan informasi secara khusus diperpustakaan. Pemenuhan kebutuhan dan …