Hampir semua negara di dunia menjadikan hukum pidana Islam sebagai salah satu dasar terbentuknya hukum konvensional termasuk hukum pidana khususnya bagi bangsa indonesia dengan hukum pidananya yang terhimpun dalam KUHP . Walaupun susah untuk diakui namun hukum pidana Islam telah meletakan dasar hukum pidana konvensional.