Sistem pembagian bagi waris terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III, dan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan (beneficiare aanvarding), dan menolak warisan atau harta peninggalan (verwerping) Buku ini memberikan …