Buku ini tidak mengkaji pro kontra putusan positive legislature dan tidak dalam posisi menjustifikasi MK sebagai pembuat undang-undang layaknya lembaga legislatif. Buku ini lahir dari dua asumsi. Pertama, putusan positive legislature MK ada hubungannya dengan penafsiran MK. Kedua, ada putusan-putusan MK yang telah mengubah makna UUD 1945 (perubahan informal). Buku ini hadir menggambarkan garis …