Constitutional complaint atau pengaduan konstitusional merupakan bentuk pengaduan warga negara ke pengadilan konstitusi karena mendapat perlakuan (kebijakan atau tidak ada kebijakan) dari negara, dalam hal ini baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, maupun Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak-hak warga negara. Di Indonesia, UUD 1945 tidak secara tegas member…