Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Penilaian pembelajaran memiliki tujuan untuk: a).mengetahui tingkat penguasaan kompetensi; b). menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi; c). menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan…