Ilmu Kriminologi terus berkembang, tidak lagi hanya menjadi science for science melainkan telah menjelma sebagai science for the welfare of society atau ilmu untuk kesejahteraan sosial. Buku ini tidak terlepas dari reaksi terhadap pengembangan ide-ide, baik dalam penelitian kriminologi maupun penerapan kriminologi oleh para praktisi sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan dan pelaksanaan hukum