Pasar merupakan area tempat jual beli barang dengan jumlah lebih dari satu baik yang disebut dari pusat pembelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. perilaku menyimpang seringkali di temukan di pasar tradisional oleh karena itu, sosiologi ekonomi islam sangat berperan dalam mengatur perilaku para pedagang. Sehubungan dengan hal tersebut, pen…
Perilaku makelar merupakan bagian penting dalam kegiatan jual beli. Makelar adalah pedagang perantara yang berfungsi menjualkan barang atau membelikan barang kepada konsumen yang menggunakan jasanya. Karena pekerjaan berdagang atau jual-beli adalah sebagian dari pekerjaan bisnis yang kebanyakan masyarakat lakukan dan selalu ingin meraup keuntungan yang besar untuk kebutuhan hidupnya. Sosiologi …
Sosiologi hukum Islam yaitu ilmu yang membahas korelasi antara hukum Islam dengan fenomena sosial. Adol sende adalah transaksi utang-piutang dengan jaminan tanah yang berlandaskan hukum adat atau kebiasaan masyarakat secara turun-menurun, yaitu pihak yang berhutang menyerahkan sebidang tanah milik mereka kepada pihak yang berpiutang sebagai jaminan utang atau dalam Islam disebut ar-rahn (gadai)…
Dalam perkembangan zaman yang sangat pesat seperti di era saat ini, praktik bermuamalah dalam kehidupan sehari-hari semakin beragama bermunculan dimana salah satunya yakni praktik jual beli minuman beralkohol yang berada di Desa Sumber Mulyo Jogoroto Kabupaten Jombang. dımana praktik jual beli minuman beralkohol yang sudah lama berjalan dengan memiliki banyak pelanggan. Hukum pada praktik jual…
Praktik bagi hasil pemeliharaan sapi di Desa Purworejo dikenal dengan istilah paronon. Praktik paronan pemeliharaan sapi di Desa Purworejo dianggap masyarakat sangat efektif untuk meningkatkan pendapatan ekonomi Masyarakat di Desa Purworejo bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani. Pekerjaan sebagai buruh tani belum cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Maka dari itu, masyarakat di D…
Dalam Bahasa Jawa mupu artinya adopsi atau mengangkat anak orang lain seperti anak sendiri. Pada dasarnya hukum islam maupun hukum positif mentolerir adanya praktek mupu anak jika demi kesejahteraan anak tersebut. Akan tetapi kepercayaan yang hidup di masyarakat Desa Pucangsimo bahwa praktek muри anak dapat digunakan sebagai pancingan atau stimulus kehamilan bagi pasangan yang telah lama menu…