Sistem pembagian bagi waris terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III, dan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan (beneficiare aanvarding), dan menolak warisan atau harta peninggalan (verwerping) Buku ini memberikan …
Hukum Kewarisan Islam Edisi Revisi: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia. Buku ini membahas soal kewarisan islam dalam hubungannya dengan hukum positif di indonesia, dan dapat di jadikan pegangan bagi kalangan praktisi maupun tenaga pengajar di bidang hukum keislaman. Dan terdapat pengertian dan tujuan mempelajari hukum kewarisan serta sejarah perkembangan hukum kewarisan islam.