Filsafat hukum merupakan obyek materi filsafat. Filsafat hukum senantiasa ada kaitannya dengan filsafat moral dan sistem nilai. Filsafat hukum dalam perkembangannya senantiasa berhubungan dengan masalah kekuasaan negara dan kaitan dengan ilmu hukum, tidak lepas dari persoalan hubungan teori hukum dan dogmatika hukum. Berfikir secara filsafat, berarti kita berupaya untuk merenungkan segala sesua…
Buku ini membahas tentang dasar-dasar dalam mempelajari hukum acara pidana di Indonesia, termasuk di dalammnya tentang perkembangan dan pembaharuannya. Disebut dengan dasar karena buku ini menguraikan substansi dari hukum acara pidana, baik dari segi terori maupun dalam penerapan konkrit di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mempelajari dasar-dasar hukum acara pidana secar…
Buku ini merupakan panduan terutama bagi mahasiswa yang sedang belajar di fakultas hukum dan masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang apa dan bagaimana praktik peradilan pidana yang sedang berkembang di indonesia. Buku ini memang dirancang untuk menjadi buku pegangan bagi masyarakat, mahasiswa maupun para praktisi untuk lebih mengetahui secara terperinci tentang praktik peradilan pidana di…
Mencermati perkembangan aktivitas-aktivitas korporasi dan dampak negatif akibat dari peranan korporasi yang demikian besar, buku ini memberikan kajian yuridis, sosiologis, filosofis bahkan kriminologis dan viktimologis tentang perbuatan-perbuatan korporasi sebagai subyek tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dan bentuk-bentuk sanksi p…
Buku ini menguraikan secara detail mengenai seluk beluk dari istilah Sistem Peradilan Pidana atau criminal justice system. Baik dari segi pendefinisian, pembentukannya, komponen- komponennya maupun model-model criminal justice system yang pernah ada di dunia hukum, khususnya hukum pidana. Oleh karena itu, buku akan menampilkan pendapat- pendapat dari para ahli hukum, baik nasional maupu…
Proses penegakan hukum dan keadilan hukum di indonesia kini menjadi sesuatu fenomena unik yang dilematis; hukum yang sejatinya untuk keadilan dn kesejahteraan rakyat, justru berbanding terbalik. Hukum yang seharusnya menyeimbangkan setiap kepentingan individual warga negara, kenyataannya kini hanya berpihak kepada para pemilik uang dan kekusaan. Hal ini bukan semata persoalan hukum secara ideal…