Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini. Walaupun di sana sini masih banyak kekurangan dan …
Islam sebagai agama tidak hanya berbicara masalah akidah dan ibadah, tetapi juga konsep-konsep ekonomi yang diarahkan pada tujuan syiar dengan mempertimbangkan faktor keselamatan. Baitul Mal wa Tamwil merupakan bagian dari lembaga keuangan syariah non perbankan yang bersifat informal sekaligus juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Melalui buku ini pembaca dihantarkan untuk memahami konsep …
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yakni tahap pengenalan (introduction phase), tahap pengakuan (recognition phase), dan tahap pemurnian (purification phase). Ketiga tahap dimaksud masing-masing didukung dengan regulasi yang secara gradual semakin memperkuat eksistensi dan operasional industri perbankan syariah dengan munculnya …
Dewasa ini perkembangan hukum yang paling cepat adalah hukum dagang/perdagangan, terutama pada ranah Hukum Perusahaam Pembiayaan. Perkembangan tersebut sebenarnya mengikuti lalu erkembangan perekonomian dunia yang sejak revolusi industri berlangsung besar-besaran di seantero Eropa memicu percepatan transaksi perdagangan antara manusia dari berbagai benua. Pada titik itu muncullah bermacam - mac…
Perbankan syariah di Indonesia baru mulai beroperasi sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan. Dalam undang-undang tersebut salah satu pasalnya memungkinkan atau memberi peluang untuk bank menyalurkan kreditnya berdasarkan bagi hasil. Dalam perjalanannya, industri perbankan syariah sangat istimewa dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Industri ini menja…