Buku ‘Penemuan hukum islam demi mewujudkan keadilan: membangun sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan’ ini secara komprehensif mengulas sistem peradilan yang berbasis pada perlindungan hukum dan keadilan yang merupakan perwujudan perlindungan negara. Buku kesatu berisi kajian tentang komitmen demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, membangun sistem peradilan be…
Diversi sebagai cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia adalah suatu kenyataan yuridis-normativ.Sekalipun ada kesan yang terpatri secara terbatas peraturan perundang -undangan hanya memberlakukan pengguna institusi hukum pidana itu untuk perkara yang melibatkan Anak sebagai pelaku tindak pidana,namun ada gagasan kemungkinan penggunaannya diperluas. Dimaksudkan dengan gagasan perluasan pen…
Buku ini membahas mengenai: Hukum Islam dan Peradilan Agama di Indonesia. Asas-asas Umum Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyyah, Kompetensi Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyyah, Sumber Hukum Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyyah, Kedudukan Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyyah. Penyelesaian sengketa pada Lembagaa Keuangan Syariah, Gugatan dan Permohonan Pembuatan, Proses dalam Peradilan…
Penemuan hukum Islam merupakan hak dan tanggung jawab hakim secara ex officio untuk menggali hukum dari sumber-sumbernya yang bersifat umum atau general sebagai das sollen baik yang berupa prinsip-prinsip (nilai-nilai) dasar sebagai hukum asal, peraturan hukum terapan yang sudah ada sebagai hukum cabang, maupun praktik hukum dalam masyarakat sebaga hukum yang hidup, dengan menggali ilat (alasan…
Buku ini menganalisa bagaimana praktik courtroom television dalam membentuk opini publik terhadap pengaruh putusan hakim. Dengan menggunakan riset kualitatif dengan sifat deskriptif analisis. Courtroom television merupakan penayangan jalannya persidangan atau proses peradilan di televisi. Proses persidangan tersebut ditayangkan melalui siaran televisi secara utuh, baik narasi maupun dialognya t…
Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Buku ini disajikan dimulai dengan pembahasan umum tentang bagaimana sistem dan prinsip ekonomi syariat, bentuk-bentuk transaksi ekonomi syariat yang berkembang di masyarakat, jenis-jenis kegiatan ekonomi syariat yang menjadi kewenangan peradilan agama, dan bagaimana …
Pembuktian merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan di Pengadilan Agama. Saksi merupakan salah satu dari alat-alat bukti yang bisa diajukan dalam tahapan acara pembuktian di Peradilan Agama. Namun terdapat perbedaan tentang syarat saksi yang bisa diajukan di persidangan menurut Hukum Acara Peradilan Agama dengan fikih Madhhab Sha>fi’i yang mengharuskan beberapa syarat, di…
Penyelesaian perkara Ekonomi Syari’ah adalah wewenang dari Pengadilan Agama sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perkara ekonomi syari’ah Nomor 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdr ini diajukan oleh seorang nasabah Bank Syari’ah yang merasa mengalami kerugian karena barang jaminan dilelang oleh Bank Syari’ah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Ne…