Hampir semua negara di dunia menjadikan hukum pidana Islam sebagai salah satu dasar terbentuknya hukum konvensional termasuk hukum pidana khususnya bagi bangsa indonesia dengan hukum pidananya yang terhimpun dalam KUHP . Walaupun susah untuk diakui namun hukum pidana Islam telah meletakan dasar hukum pidana konvensional.
Buku ini menjabarkan secara lengkap mengenai hukum pidana korporasi, yang dimulai dari sejarah masuknya korporasi di era kolonialisme Belanda, perkembangan pertanggungjawaban pidana korporasi secara teoritis, perundang-undangan, dan juga penegakannya, serta reformasi hukum pidana korporasi dan stematisasi penegakannya secacra integral.
Lahirnya buku ini berangkat dari luaran penelitian tahun 2019 di bidang hukum. Penelitian yang dibiayai oleh Direktorat Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Pengembangan Pendidikan Tinggi tersebut bertujuan untuk menganalisa tren putusan korupsi di Indonesia, dan menganalisa faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim. Pemidanaan merupakan suatu proses, yakni pr…
Dalam rentang sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana, ada demikian banyak kasus yang menyita perhatian publik sekaligus menghabiskan energi bangsa ini. Sebut saja kasus Texmaco, Dipasena, dan Asian Agri, perusahaan-perusahaan raksasa yang terjerat pelanggaran pidana kelas kakap dan akhirnya harus bertempur selama bertahun-tahun di pengadilan. Mereka yang terlibat dalam kas…
Hukum pidana mempunyai ruang lingkup yang bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit. Pengertian hukum pidana secara luas mencakup hukum pidana materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana, yang meliputi: pengertian; tempat dan sifat; pembagiannya; sejarahnya; tujuan dan teorinya; ruang lingkup kekuatan berlakunya; int…
Suatu tindakan pidana dirumuskan untuk pembuat tinggal, hanya beberapa di antaranya yang dirancang untuk menjangkau peristiwa yang melibatkan banyak orang. Untuk memperluas daya jangkau rumusan undang-undang suati delik yang didesain untuk pembuat tunggal tersebut, dibuatlah ketentuan tentang “penyertaan” (deelneming). Dilihat dari teori pembuatan yang restriktif, ketentuan tentang penyerta…
Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqâshid al-syarîah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan kata lain, dengan melakukan istinbath hukum melalui metode-metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia, baik …