Text
Strategi pemasaran agrowisata Belimbing Karangsari Kota Blitar dalam meningkatkan wisatwa perspektif marketing syariah
Agrowisata Belimbing Karangsari merupakan wisata petik belimbing yang berada di Jl. Jeruk Kelurahan Karangsari Kota Blitar. Belimbing Karangsari Merah merupakan belimbing khas dari Karangsari. Selain khas juga memiliki beberapa keunggulan. Dalam perkembangannya Agrowisata Belimbing Karangsari mengalami perkembangan yang sangat pesat terbukti dengan banyaknya jumlah wisatawan yang terus mengalami peningkatan. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab fokus penelitian: (1) Bagaimana strategi pemasaran Agrowisata Belimbing Karangsari dalam meningkatkan wisatawan. (2) Bagaimana strategi pemasaran Agrowisata Belimbing Karangsari Kota Blitar dalam meningkatkan wisatawan perspektif marketing syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan jenis penelitian menggunakan studi kasus. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: (1) Agrowisata
Belimbing Karangsari lebih mengunggulkan produk yaitu buah belimbing Karangsari merah khas dari Karangsari. Buah belimbing Karangsari merah memiliki banyak keunggulan dan keunikan yang membuat pengunjung tertarik untuk berkunjung salah satunya buah yang memiliki 3 varian yaitu F1, F2 dan F3 yang tidak ada didaerah lain. Belimbing Karangsari memiliki juga banyak mendapatkan penghargaan dan sudah memiliki disertifikasi sebagai varietas unggul. Selain produk (product) juga didukung dengan 3P yang lainnya. (2) Dalam perspektif marketing syari'ah Agrowisata Belimbing Karangsari sudah menjalankan dengan baik. Produk yang diunggulkan buah belimbing Karangsari dari segi syariah buahnya halal untuk di konsumsi, tidak menimbulkan mudhorot dan tidak merugikan orang lain karena tidak menimbulkan limbah dan lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa penelitian ini antara yang tertera dilapangan dengan kaidah yang sesuai teori sudah sah secara syari'ah.
Tidak tersedia versi lain