Text
Penggunaan alat bkti surat pemeriksaan perkara dalam izin poligami (analisis putusan pengadilan agama No. 508/Pdt.G/2019/PA.Kdr.)
Pembuktian merupakan suatu proses yang harus dilakukan dalam sebuah persidangan, pembuktian menjadi dasar dalam hakim memutuskan sebuah perkara. Dalam hal ini alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan harus memiliki kekuatan hukum agar dapat diterima oleh hakim sebagai alat bukti yang ditunjukan oleh pihak perkara. Dalam perkara ini pengajuan izin poligami putusan Pengadilan Agama Kota Kediri Nomor 508/Pdt.G/2019/Pa.Kdr, suami mengajukan izin poligami dengan alasan istri memiliki penyakit atau cacat badan sehingga suami mengajukan izin poligami karena ingin menginginkan anak. Dengan putusan itu adanya penetapan harta bersama antara pemohon dan termohon. Dalam rumusan masalah peneliti memfokuskan sebagai berikut:(1) Bagaimana pengunaan alat bukti surat dalam perkara izin poligami putusan Pengadilan Agama Kota Kediri No.508/Pdt.G/2019/Pa. Kdr. (2) Bagaimana peran Hakim dalam melindungi hak isteri melalui alat bukti surat dalam izin poligami putusan Nomor 508/Pdt.G/2019/PA.Kdr
Dalam penelitiaan ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang mans jenis penelitian ini mencari informasi secara langsung terjun kelapangan. Sumber informasi adalah Pengadilan Agama Kota Kediri, melakukan wawancara dan dokumentasi terhadap hakim di pengadilan Agama Kota Kediri.
Berdasarkan hasil peneltian, peneliti menemukan fakta bahwa (1) alasan suami mengajukan izin poligami nomor perkara 508/Pdt.G/2019/Pa.Kdr hanya berdasarkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dari desa. Meski demikian hakim menerima karena pemenuhan pasal 5 yang terpenuhi oleh pemohon. Penggunaan alat bukti surat sakit berupa surat yang dikelurkan dari desa, seharusnya surat sakit itu harus dikelurkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini rumah sakit/dokter spesialis. Karena itu kewenangan rumah sakit dalam mendiagnosa istri apakah benar-benar memiliki penyakit/cacat. (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara izin poligami dalam melindungi hak istri melalu alat bukti surat, adanya pengakuan dari istri (termohon) yang
menjadi alasan suami (pemohon) dalam mengajukan izin poligami dan mengizinkan suaminya (pemohon) untuk menikah lagi dengan calon istri keduanya.
Tidak tersedia versi lain