Text
Praktek jual beli minuman beralkohol di Desa Sumber Mulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang perspekti sosiologi hukum Islam
Dalam perkembangan zaman yang sangat pesat seperti di era saat ini, praktik bermuamalah dalam kehidupan sehari-hari semakin beragama bermunculan dimana salah satunya yakni praktik jual beli minuman beralkohol yang berada di Desa Sumber Mulyo Jogoroto Kabupaten Jombang. dımana praktik jual beli minuman beralkohol yang sudah lama berjalan dengan memiliki banyak pelanggan. Hukum pada praktik jual beli minuman beralkohol ini sudah jelas dilarang, akan tetapi dimana praktik jual beli ini masih saja dilakukan oleh oknum tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktik jual beli minuman beralkohol di Desa Sumber Mulyo Kabupaten Jombang, dan Tijauan Sosiologi Hukum terhada praktik jual beli minuman beralkohol di
Desa Mulyo Kabupaten Jombang" Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (field research) dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam. Sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu data berdasarkan apa yang diperoleh dilapangan dengan metode berfikir induktif yang akan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data penelitian dan triagulasi
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli minuman beralkohol yang terjadi di Desa Sumber Mulyo Kabupaten Jombang, merupakan praktik jual beli yang telah dilarang oleh syariat Islam, karena dimana objek dari jual beli ini sendiri sudah haram dan tidak boleh diperjual Dan masyrakat sudah permisif yang dimana artinya masyarkat sudah tidak lagi terlalu peduli dengan adanya sebuah jual beli minuman beralkohol ini yang ada di Desa Sumber Mulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang
Tidak tersedia versi lain