Text
Praktik Paronan pemeliharaan sapi perspektif sosiologi hukum Islam (studi kasus di Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri)
Praktik bagi hasil pemeliharaan sapi di Desa Purworejo dikenal dengan istilah paronon. Praktik paronan pemeliharaan sapi di Desa Purworejo dianggap masyarakat sangat efektif untuk meningkatkan pendapatan ekonomi Masyarakat di Desa Purworejo bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani. Pekerjaan sebagai buruh tani belum cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Maka dari itu, masyarakat di Desa Purworejo memanfaatkan keahliannya dengan memelihara sapi orang lain dengan cara paronan. Dalam realitanya poronan pemeliharaan sapi di Desa Purworejo tidak ada kejelasan mengenai jumlah modal (harga sapi), jumlah prosentase keuntungan modal (sapi) di awal perjanjian, perjanjian paronan dilakukan secara lisan dan tidak ada batas waktu pemeliharaan sapi. Untuk mengungkap fenomena ini, penulis melakukan penelitian dengan rumusan masalah 1 Bagaimana praktik purosan pemeliharaan sapi di Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri? 2. Bagaimana perspektif sosiologi hukum Islam terhadap praktik paronan pemeliharaan sapi di Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri?
Jenis penelitian yang digunakan adalah field research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi Kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu data berdasarkan apa yang diperoleh dilapangan dengan metode berfikir induktif yang akan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data penelitian dan triangulasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik paruman pemeliharaan sapi di Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri meliputi paroman modal (sapi) dan parunan keuntungan (anak sapi). Adapun cara paronan pemeliharaan sapi antara modal dan anak sapi bervariatif Cara paronan modal antara pemilik dan pemelihara sapi terdiri dari 4 (empat) tipe, sedangkan cara parosan anak sapi terdiri dari (dua) tipe Penyerahan modal (sapi) tidak disebutkan jumlah modal (harga sapi), hal ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat di Desa Purworejo. Terkait dengan perjanjian dalam paronan pemeliharaan sapi tidak ada perjanjuan tertulis semuanya dilakukan secara lisan. Selain itu, tidak ada batasan waktu dalam praktik paronan pemeliharaan sapi di Desa Purworejo dan tidak ada patokan khusus mengenai prosentase paruman. Kedua, perspektif sesiologi hukum Islam terhadap praktik paronan pemeliharaan sapi di Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dapat dilihat dari beberapa aspek Terdapat faktor-faktor yang melatar belakangi masyarakat melakukan paroman yanu ekonomi, pendidikan, faktor sosial hudaya. Semua perjanjian dilakukan secara lisan, apabila ada perjanjian turtuhs dianggap talak wajar Cara paroman pemeliharaan sapi merupakan suatu bentuk adat kebiasaan atas saling percaya. Fungsi CAdaption Coul Attanamon, Intregation dan Latency) dapat berjalan dengan semestinya sehingga menyebabkan keseimbangan dalam sistem sosial yang terjadi di Desa Purworejo. Hal ini tidak menyebabkan permasalahan sosial dalam masyarakat, karena adanya kemaslahatan yang dituimbulkan dari praktik paronan pemeliharaan sapi tersebut bagi pemilik modal dan pengelola modal sehingga kehadirannya dapat diterima oleh masyarakat.
Tidak tersedia versi lain