Text
Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan kontrak bisnis jasa creator video dengan Google Adsense (studi kasus di Kediri Creator Community)
Kontrak di Google Adsense merupakan akad yang melibatkan tiga pihak. yaitu pihak perusahaan yang akan mengiklankan produk, Google Adsense, dan creator video. Di antara perbedaan ini kontrak ini dengan kontrak pada umumurya adalah, kontrak yang terjadi antara ketiga pihak tersebut terjadi secara online Peneilitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kontrak yang digunakan dalam bisnis jasa creator video, dan untuk mengetahui bahwa pandangan hukum Islam terhadap kontrak yang terjadi pada Bisnis Jasa Creator Video dengan Google Adsense.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat kualitatif menggunakan metode pengumpulan data, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Terdapat beberapa teori yang menjadi landasan penelitian ini, yaitu teori pengertian Creator beserta tugasnya, hukum kontrak dalam islam, dan jarak (scwa-menyewa) guna untuk menganalisis aspek hukum islam yang terdapat di dalam bisnis ini. Teori yang digunakan ini akan dipakai untuk menganalisis pelaksaan kontrak di antara Google Adsense dengan seorang Creator yang di pandang dalam hukum Islam.
Hasil penelitian ini bahwa yang terjadi antara Creator dan Google Adsense merupakan kontrak secara sepihak dimana Google Adsense akan memberikan kebijakan yang harus di pemuhi seorang creator lalu jika creator telah memenuhi kebijakan yang di buat Google Adsense secara otomatis kontrak telah terjadi. Hal ini telah sesuai dengan nilai-nilai dasar sturan hukum kontrak dalam hukum Islam. Hukum Islam tidak melarang untuk melakukan perjanjian antara kauns muslimin kecuali perjanjian yang yang haram perjanjian ini berlaku dalam pelaksaan kontrak uni, agar terlahirnya kemaslahatan dan kesejahteraan bersama. Di samping itu, terdapat upaya kebijakan-kebijakan yang di berlakukan Google Adsense mensnjukkan hahwa adanya penerapan nilai-nilai etika bisnis agar terjadi keabsahan dalam berakad
Tidak tersedia versi lain