Text
Analisis penggarapan lahan pada praktik Adol Sende (gadai tanah) ditinjau dari sosiologi hukum Islam (studi kasus di Desa Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri)
Sosiologi hukum Islam yaitu ilmu yang membahas korelasi antara hukum Islam dengan fenomena sosial. Adol sende adalah transaksi utang-piutang dengan jaminan tanah yang berlandaskan hukum adat atau kebiasaan masyarakat secara turun-menurun, yaitu pihak yang berhutang menyerahkan sebidang tanah milik mereka kepada pihak yang berpiutang sebagai jaminan utang atau dalam Islam disebut ar-rahn (gadai). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu. Bagaimana penggarapan pada praktik adol sende di Desa Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan Bagaimana penggarapan lahan pada praktik adol sende di Desa Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ditinjau dari Sosiologi Hukum Islam?
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data menggunakan metode Induktif dengan pendekatan Sosiologi Hukum Islam. Sedangkan untuk memperoleh keabsahan temuan menggunakan teknik ketekunan pengamatan, triangulasi, dan pemeriksaan sejawat melalui diskusi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Sistem pelakasanaan gadai sawah (adol sende) di Desa Gayam pada umumnya penggadai (rahin) mendatangi penerima gadai (murtahin) untuk meminjam sejumlah uang guna memenuhi kebutuhan dengan sawah sebagai barang jaminan. Akadnya berakhir ketika penggadai (rahin) membayar utang sesuai jumlah uang yang dipinjam. 2. Mengenai praktik pemanfaatan objek gadai sawah (adol sende) tanpa batas waktu menurut teori hukum Islam juga tidak sesuai karena murtahin dapat memanfaatkan objek gadai tanpa adanya batas waktu atau sampai rahin dapat melunasi hutangnya. Secara Sosiologi Hukum Islam menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian (adol sende) masyarakat Desa Gayam menyimpang, dikarenakan masyarakat sudah terbiasa dengan gadai secara hukum adat dalam masyarakat.
Tidak tersedia versi lain