Text
Kajian sosiologi hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah suami yang masih tinggal di pondok pesantren terhadap keluarga (studi lapangan di Ponpes Lirboyo HM Al-Mahrusiyah Kediri)
Seorang suami setelah melangsungkan ijab dan kobulnya di hadapan sang penghulu dimulai dengan calon mempelai laki-laki berjabat tangan dengan wali atau wali yang mewakilinya dari pihak mempelai wanita dimana di saksikan dan di sahkan oleh para saksi yang menghadiri akad pernikahan itu, disitulah mulai calon mempelai laki-laki dengan calon mempelai wanita menjadi sepasang suami dan istri yang sah baik secara agama dan negara, dari serangkaian acara tersebut menjadikan perpindahan kewajiban dari ayahnya ke seorang mempelai laki-laki tersebut, maka ada sebuah kewajiban dan hak yang harus di dapatkan dan dipenuhi baik suami ke istri maupun sebaliknya, dimana keduanya saling memahami dan dipenuhi sebagaimana mestinya. Permasalahan yang diangkat dalam peneliian ini yaitu Bagaimana upaya pemenuhan nafkah santri yang masih tinggal di pondok pesantren lirboyo HM Al-Mahrusiyah Kediri dan juga Bagaimana pemenuhan nafkah suami yang masih tinggal di pondok pesantren lirboyo HM Al-Mahrusiyah Kediri terhadap keluarga menurut kajian sosiologi hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif analitik yakni penelitian yang menjelaskan dan menggambarkan data yang diperoleh dari lapangan, serta menganalisisnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, subjek dalam ini adalah suami yang masih tinggal di pondok pesantren yang sudah berkeluarga, yang berjumlah tiga keluarga, dilengkapi dengan sumber data primer dan data sekunder. Pengumpulan data tersebut ditempuh dengan dua langkah yaitu wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa para suami dapat melaksanakan keduanya yaitu menempuh pendidikan keagamaan dan memberikan nafkah untuk keluarga secara baik dan tercukupi akan tetapi tidak dapat dilakukan secara maksimal, upaya para suami secara garis besar ada yang terganggu secata psikis karena bertanggung jawab memberikan nafkah lahir dan batin dan ada yang tidak terganggu karena merasa mempunyai aset dan agar tau bagaimana pondok salaf, dalam gejala sosial yang timbul ketika tidak dapat bertemu secara langsung ketika membutuhkan nafkah batin tidak dapat terpenuhi hingga keduanya dapat bertemu lagi.
Tidak tersedia versi lain