Text
Analisis proses persidangan perceraian secara virtual bagi pihak yang tidak bisa hadir secara fisik pada masa pandemi (studi putusan hakim nomor: 3560/ Pdt.G/ 2020/ PA.Kab.Kdr)
Majelis Hakim telah memutuskan dengan benar dengan digelar persidangan online baik teleconference maupun video call. Dengan menggunakan PERMA No 1 Tahun 2019 dimana menjadi dasar hukum untuk melakukan persidangan secara online yang mana agar membuat para pihak dicabut atau diputus verstek gugatanya dengan adanya sidanng secara teleconference maka akan memberikan kemudahan bagi para pihak berperkara untuk melanjutkan persidangan sampai dibacakan putusan dan para pihak juga tetap menerima hak-haknya dalam proses persidangan Adapun fokus penelitian ini yang dibahas dalam penelitian ini mengenai: (1) Bagaimanakah proses persidangan perceraian secara virtual melalui teleconference dan video call di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada masa pandemi bagi pihak yang tidak bisa hadir secara fisik ? Apakah pertimbangan hakim menggunakan alternatif persidangan dengan teleconference atau video call di pengadilan agama kabupaten kediri.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengambil latar belakang di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dandokumentasi. Analisis data yang dilakukan dengan cara reduksi data, display data serta penarikan kesimpulan. Dan pengecekan keabsahan data dilakukan dengan cara perpanjangan keikutsertaan, kedalaman pengamatan dan triangulasi.
Hasil dari penelitian ini menyebutkan hakim sudah benar memutuskan perkara karena telah memenuhi syarat diselanggarkanya persidangan online baik teleconference maupun video call yang mana memberikan kemudahan bagi para pihak agar tetap mendapat hak-haknya dalam persidangan. Selain itu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2019 juga memberikan informasi bahwa dilaksankanya persidangan secara online dapat dilakukan meskipun tidak langsung menyinggung melalui teleconference maupun video call.
Tidak tersedia versi lain