Text
Tinjauan sosiologi hukum mupu anak untuk stimulus kehamilan di Desa Pucangsimo Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang
Dalam Bahasa Jawa mupu artinya adopsi atau mengangkat anak orang lain seperti anak sendiri. Pada dasarnya hukum islam maupun hukum positif mentolerir adanya praktek mupu anak jika demi kesejahteraan anak tersebut. Akan tetapi kepercayaan yang hidup di masyarakat Desa Pucangsimo bahwa praktek muри anak dapat digunakan sebagai pancingan atau stimulus kehamilan bagi pasangan yang telah lama menunggu kehamilan. Kepercayaan tersebut sudah lama dikenal dan berkembang di Desa Pucangsimo. Mereka berharap dengan melakukan muри anak dapat mensugesti diri sendiri untuk cepat hamil dan dikaruniai anak kandung. Bagi mereka mupu anak dapat dilakukan terhadap siapa saja, baik anak dari kerabat sendiri maupun anak terlantar atau anak yatim/piatu.
Untuk itulah peneliti tertarik melakukan penelitian tersebut dengan kacamata sosiologi hukum, dengan rumusan masalah yaitu: Pertama, bagaimana praktek mupu anak untuk stimulus kehamilan di Desa Pucangsimo? Kedua, bagaimana tinjauan sosiologi hukum praktek mupu anak untuk stimulus kehamilan di Desa Pucangsimo? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan sosial. Sumber data diambil proses wawancara yang dilakukan terhadap lima keluarga yang melakukan praktek mupu anak untuk stimulus kehamilan, tokoh masyarakat dan kepala desa Pucangsimo. Disamping interview atau wawancara, data diambil dari proses observasi dan dokumentasi. Setelah data terkumpul maka akan dilakukan analisis data dengan menggunakan analisa deskriptif.
Hasil dari ini adalah: Pertama, tahap praktek mupu anak untuk stimulus kehamilan dari lima keluarga yang umumnya dilakukan oleh masyarakat Desa Pucangsimo, yaitu: (1) orang tua angkat mendatangi orang tua kandung; (2) orang kandung meminta kesepakatan tentang kesejahteraan anak; (3) penyerahan anak angkat dengan saksi; (4) orang tua angkat membawa anak tersebut kerumah. Kedua, adapun tinjauan sosiologi hukum terhadap praktek mupu anak untuk stimulus kehamilan merupakan hubungan antara hukum terhadap pemahaman praktek mupu anak untuk stimulus kehamilan di Desa Pucangsimo. Mereka menganggap bahwa praktek mupu anak untuk stimulus kehamilan merupakan salah satu ikhtiar untuk mendapatkan anak kandung. Disisi lain kurangnya pemahaman mayoritas masyarakat di Desa Pucangsimo mengenai praktek mири anak dari segi hukum islam maupun hukum positif dikarenakan rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah maupun tokoh agama.
Tidak tersedia versi lain