Text
Pemaknaan hak Ijbar meurut alumni Pondok Modern Al-Islam Nganjuk
Penelitian ini mendalami tentang pemaknaan ijbar yang disampaikan oleh alumni Pondok Modern Al-Islam Nganjuk. Pergeseran makna yang terjadi dibuktikan dengan banyaknya alumni pesantren yang melakukan pernikahan atas pilihannya sendiri, namun dengan izin orang tua atau wali karena salah satu syarat dari pernikahan adalah dengan adanya wali dari pihak perempuan. Diantara alumni yang berperan dalam hal ini adalah alumni Pondok Modern Al-Islam Nganjuk. Dari data yang ditunjukkan, hampir sekitar 75% alumni menikah atas kehendak dan pilihannya sendiri. Kemudian, 25% lainnya menikah karena perjodohan. Hal ini sejalan dengan perkembangan zaman serta tingginya pendidikan alumni sehingga dapat dengan mandiri dapat menentukan pilihan dengan siapa ia akan mengarungi pernikahan. Hal ini relevan dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa anak perempuan yang sudah dewasa dan mampu memilih pasangan sendiri sesuai syari'at maka tidak layak bagi walinya untuk memaksanya menikah dengan orang lain secara paksa.
Dalam menggali informasi ini peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan lapangan dan menjadikan interview sebagai instrument utama. Dalam penelitian ini informan yang dijadikan sumber data primer adalah hasil wawancara peneliti dengan beberapa alumni mulai dari angkatan ke-15 s/d ke-22 dikarenakan para alumni sebagian besar telah menikah dengan pilihan masing- masing. Guna melengkapi data primer maka peneliti menggunakan pula data-data yang bersifat sekunder seperti wawancara peneliti dengan Ketua Alumni Pondok Modern Al-Islam Nganjuk. Data yang terkumpul kemudian dilakukan tahapan analisis data, dan verivikasi data serta konklusi.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: Sebagian besar dari para alumni Pondok Modern Al-Islam Nganjuk mengatakan bahwa ijbar dalam konteks saat ini merupakan suatu hal yang lebih fleksibel dimana sebelum memutuskan untuk menikah, baik orangtua maupun anak, dapat melakukan musyawarah terlebih dahulu karena bagaimanapun yang akan mengarungi bahtera rumah tangga adalah anak itu sendiri, sedangkan orang tua bertugas dan mendukung kehidupan anak-anaknya. Sebagian responden lain juga mengatakan bahwa di balik makna ijbar sebenarnya mengandung kebaikan bagi anak, terutama perempuan karena sudah pasti seorang yang dipilihkan oleh wali adalah seorang yang baik dari sudut pandang mereka. Lain halnya dengan ikruh, dalam arti anak mau tidak mau harus mematuhi apapun yang akan terjadi kepadanya termasuk pasangan hidupnya.
Tidak tersedia versi lain