Text
Konsep wakaf tunai menurut Muhammad Abdul Manan dan Mundzir Qahaf dan relevansinya dengan Cash Waqf Linked Sukuk di Indonesia
Wakaf tunai merupakan wakaf yang menggunakan uang sebagai obyek wakafnya. Model dipopulerkan kembali oleh Muhammad Abdul Mannan. Selain Muhammad Abdul Mannan, Mundzir Qahaf juga merupakan salah satu ulama yang mengkaji tentang wakaf produktif salah satunya wakaf uang. Dalam perkembangannya, ada banyak produk pengelolaan wakaf tunai salah satunya adalah cash waqf linked sukuk yaitu wakaf tunai yang diinvestasikan kedalam sukuk negara. Produk pengelolaan wakaf tunai melalui sukuk negara ini telah memiliki regulasi yang legal dari pemerintah Indonesia.
Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan atau library research. Sumber primer penelitian ini adalah buku Sertifikat Wakaf Tunai, buku Manajemen Wakaf Produktif, Pedoman Pengelolaan dan Perkembangan Wakaf tunai, Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2002 tentang wakaf uang, DSN MUI nomor 138 tahun 2020 tentang sukuk wakaf dan buku-buku Fiqh Wakaf serta sumber sekunder yang berkaitan dengan wakaf tunai. Metode tersebut digunakan untuk menjawab rumusan masalah: 1) Bagaimana konsep wakaf tunai menurut Muhammad Abdul Mannan? 2) Bagaimana konsep wakaf tunai menurut Mundzir Qahaf? 3) Bagaimana persamaan dan perbedaan konsep wakaf tunai dna relevansinya dengan CWLS di Indonesia dengan kajian wakaf tunai menurut Muhammad Abdul Mannan dan Mundzir Qahaf? Setelah dilaksanakan penelitian dan analisis, ditemukan bahwa: 1) konsep
menurut Muhammad Abdul Mannan wakaf tunai dikelola dengan asas bagi hasil, ada sasaran wakaf tunai tertentu, memperkenalkan SIBI. dalam pengelolaan wakaf tunai dan memperkenalkan SWU, 2) konsep wakaf tunai menurut Mundzir Qahaf pengelolaan tunai dalam bentuk investasi, wakaf tunai keutungan dan wakaf dana cadangan, 3) a) persamaan konsep pemikiran Mannan dan Qahaf pengelolaan wakaf tunai menggunakan assas bagi hasil dan mewakafkan keuntungan dari pengelolaan dana wakaf tunai, b) perbedaan konsep pemikiran Mannan dan Qahaf adanya wakaf berjangka dan kerja sama dengan bank syariah, c) relevansi pemikiran Mannan dan Qahaf dengan CWLS investasi dana wakaf dengan akad baru yang belum digunakan Mannan dan Qahaf, menggunakan wakaf keuntungan dan wakaf berjangka, berkerja sama dengan LKS, wakif memilih LKSPWU untuk CWLS wakif dan daftar proyek CWLS memenuhi beberapa sasaran wakaf.
Tidak tersedia versi lain