Perpustakaan IAIN Kediri

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Login Staf
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan dan implementasi
Penanda Bagikan

Text

Penerapan dan implementasi "tujuan pemidanaan" dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) dan rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana (RKUHAP)

Lukman Hakim - Nama Orang;

Adanya pengaruh perkembangan dunia hukum pidana secara global, terutama setelah dilakukannya beberapa kali Kongres PBB tentang The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, wacana mengenai hukum pidana mengalami perombakan yang signifikan. Salah satu perkembangannya adalah orientasi pemidanaan yang lebih “memanusiakan” pelaku tindak pidana (offenders) dalam bentuk pembinaan (treatment). Sementara itu pemikiran yang mewarnai cita rasa keadilan dalam pemidanaan memunculkan berbagai tujuan pemidanaan yang berkembang dari masa lalu ke masa sekarang yang lebih mengarah ke arah yang lebih rasional. Dimulai dari teori pembalasan (retributivism) sampai dengan teori kemanfaatan (utilitarianism) yang mengarah pada suatu tujuan guna memuaskan semua pihak. Terkait dengan pembaharuan hukum pidana, paling tidak terdapat dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana dan pidana yaitu tujuan ke dalam dan tujuan keluar. Tujuan ke dalam, adalah pembaharuan hukum pidana dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sedangkan tujuan keluar adalah ikut serta menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional (international crimes). Didasarkan kepada hal di atas, maka pada akhirnya, tujuan pemidanaan dirumuskan secara eksplisit di dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) RKUHP. Ketentuan dalam pasal ini juga ikut menjiwai ketentuan-ketentuan yang merupakan implementasi dari tujuan pemidanaan ini, antara lain ketentuan mengenai keadilan restoratif (restorative justice), pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan sistem plea bargaining yang juga diatur di dalam RKUHP dan RKUHAP nantinya. Sekalipun dalam hal penamaan, ketiga ketentuan tersebut tidak persis sama, namun spirit dari ketiga ketentuan tersebut mempunyai kemiripan dengan ketentuan aslinya yang juga telah diterapkan dan dianggap berhasil dari beberapa perspektif di beberapa negara. Buku Referensi ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan pemidanaan akan diatur secara eksplisit di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebentar lagi akan berlaku, pengaturan mana sebelumnya tidak terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Koleksi Tandon) 345.9598 LUK p
2200310
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Koleksi Umum) 345.9598 LUK p
2200311
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Koleksi Umum) 345.9598 LUK p
2200312
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.9598 LUK p
Penerbit
Yogyakarta : Deepublish., 2020
Deskripsi Fisik
xii, 49 halaman ; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786230205491
Klasifikasi
345.9598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
cet.1
Subjek
hukum pidana Indonesia
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Lukman Hakim
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan IAIN Kediri
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?