Perpustakaan IAIN Kediri

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Login Staf
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Memikirkan kembali problematika perkawinan poligami secara sirri
Penanda Bagikan

Text

Memikirkan kembali problematika perkawinan poligami secara sirri

Bustami - Nama Orang; Rini Fitriani - Nama Orang; Siti Sahara - Nama Orang; Liza Agnesta Krisna - Nama Orang;

Perkawinan adalah suatu akad untuk menghalalkan hubungan seorang perempuan dengan seorang laki-laki dan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Hal yang menjadi sebab sahnya status sebagai suami istri dan dihalalkan hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga sakinah dan mawadah. Suatu akad perkawinan menurut hukum Islam ada yang sah dan ada yang tidak sah. Hal ini dikarenakan akad yang sah adalah akad yang dilaksanakan dengan terpenuhinya syarat-syarat dan rukun-rukunya sesuai dengan ketentuan agama. Sebaliknya akad yang tidak sah adalah akad yang dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan. Akan tetapi pada kenyataan ada perkawinan-perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat hanya dengan hukum agamanya saja. Perkawinan ini sering disebut perkawinan siri, yaitu perkawinan yang ridak terdapat bukti otentik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum terhadap istri dan anak yang dari perkawinan siri tersebut. Poligami atau menikah lebih dari seorang istri bukan lah merupakan masalah baru. Secara historis, praktik poligami telag berlangsung lama dalam kehidupan manusia Demikian poligami mampu memberikan problem solving terhadap persoalan perzinaan, prostitusi, pergaulan bebas, perawan tua, dan persoalan kemasyaraktan lain yang berkenaan dengan perlindungan terhadap wanita. Perdebatan tentang status hukum, motivasi dan tujuan berpoligami menjadi penting dijelaskan kembali karena secara konseptual, poligami merupakan mekanisme perlindungan sosial. Praktik poligami dengan cara melakukan pernikahan siri dilakukan dihadapan kuaket gampong atau istilah lain disebut qadi liar. Meskipun pernikahan itu dilakukan dihadapan qadi liar tetap syarat dan rukun pernikahannya harus terpenuhi sesuai dengan hukum Islam.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Koleksi Tandon) 297.431 BUS m
2200252
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Koleksi Umum) 297.431 BUS m
2200253
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Koleksi Umum) 297.431 BUS m
2200254
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
297.431 BUS m
Penerbit
Sleman : Deepublish., , 2020
Deskripsi Fisik
x, 52 halaman ; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786230207945
Klasifikasi
297.431
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subjek
Hukum perkawinan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Bustami
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan IAIN Kediri
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?