Perpustakaan UIN Syekh Wasil Kediri

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Login Staf
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Analisis hukum Islam terhadap pandangan masyarakat muslim tentang tradisi pernikahan di Nogo Dino (studi kasus di Desa Muneng Kecamatan Puswoasri Kabupaten Kediri)

WAHYU PUJI RAHAYU - Nama Orang;

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumah tangga sebagai suami istri yang dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat Islam Dalam praktiknya masyarakat Indonesia memasukkan unsur-unsur adat atau tradisi dalam melaksanakan suatu pernikahan salah satunya tradisi nogo dino di Desa Muneng Kecamata Purwoasri Kabupaten Kediri. Berdasarkan permasalahan tersebut peneliti bertujuan untuk meneliti lebih jauh bagaimana pandangan masyarakat muslim terhadap tradisi nogo dino serta analisis hukum Islam terhadap pandangan masyarakat muslim tentang tradisi pernikahan di nogo dino

Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan Adapun informan dalam penelitian ini yaitu golongan masyarakat abangan, masyarakat priyayi, dan masyarakat santri desa Muneng Kecamatan Purwasn Kabupaten Kediri. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi. Sedangkan untuk analisis data menggunakan metode deduktif

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Analisis hukum Islam terhadap pandangan masyarakat muslim Desa Muneng yang melakukan tradisi pernikahan di nogo dino dengan bahwa tradisi nogo dino dalam pelaksanaan pernikahan diperbolehkan itu tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dan tidak sejalan dengan ajaran Islam. Hal ini dapat mengakibatkan rusaknya ketauhidan atau keimanan seseorang dan bisa berakibat kepada kesyirikan (2) Analisis hukum Islam terhadap pandangan masyarakat muslim desa Muneng yang tidak melakukan tradisi pernikahan di nogo dinodengan berpandangan bahwa tradisi pernikahan di nogo dino tidak diperbolehkan bahkan dihapuskan, itu dapat dibenarkan. Hal itu didasari karena pelaksanaan tradisi pernikahan di nogo dino tidak ada dalam syariat Islam dan tidak ada nash secara khusus baik itu Al-qur'an maupun hadist tentang tradisi pernikahan di nogo dino


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Rak koleksi skripsi) KS AS-19 020
1932020
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS AS-19 020
Penerbit
Kediri : IAIN Kediri., 2019
Deskripsi Fisik
xix,71 hlm., 29 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
KS AS-19
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, cet. 1
Subjek
Pernikahan
Tradisi
Nogo Dino
Info Detail Spesifik
A
Pernyataan Tanggungjawab
Skripsi Mhs. S1 (931100415)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN Syekh Wasil Kediri
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?