Perpustakaan IAIN Kediri

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Login Staf
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Analisis perjanjian dalam transaksi rumah sakit menurut perspektif fawa DSN-MUI No. 107 tentang penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah (studi kasus rumah sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri)

BAMBANG - Nama Orang;

RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri merupakan rumah sakit yang dimiliki oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Oleh karena itulah RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan mengikuti prinsip tata kelola rumah sakit yang sudah ditetapkan oleh PP Muhammadiyah. PP Muhammadiyah sudah menetapkan tata kelola rumah sakit dalam rumusan Standar Islami Rumah Sakit Muhammadiyah Aisyiyah (SIRSMA). SIRSMA inilah yang menjadi rujukan bagi managemen RSM Ahmad Dahlan dalam menjalankan roda bisnis rumah sakitnya. Dalam SIRSMA dijelaskan bahwa kontrak kerja dilaksanakan atas dasar saling memberikan manfaat yang dituangkan dalam dokumen tertulis.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akad-akad rumah sakit di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri jika ditinjau dengan Fatwa DSN MUI No.107/DSN-MUI/X/2016. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dari wawancara langsung dengan bagian Pendaftaran Pasien Baru, Sumber Daya Insani dan Bagian Instalasi Farmasi di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri. Analisis dalam pembahasan ini adalah analisis dengan pendekatan induktif.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan akad rumah sakit pada saat ini RSM Ahmad Dahlan menggunakan dokumen tertulis perjanjian. Dokumen tertulis perjanjian ini setelah saya analisis secara objek/isi perjanjian sesuai dengan ketentuan akad yang terdapat pada Fatwa DSN-MUI No 107, akan tetapi secara Shigat al-'Aqd kurang memenuhi. Dalam penelitian ini juga penulis memberikan solusi bagaimana Shigat al-'Aqd tersebut. Dalam Fatwa DSN-MUI No 107/DSN-MUI/X/2016 mengenai akad bai/jual-beli, berlaku ketentuan dan syarat akad jual-beli yang terdapatdalam fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUV/IV/2000 tentang Murabahah. Menurut penulis hal ini kurang relevan, menurut penulis yang relevan adalah Fatwa DSN-MUI No 110/DSN MU/IX/2017 Tentang Akad Jual Beli


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Rak koleksi tesis) KT ES-21 001
2175001
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KT ES-21 001
Penerbit
Kediri : IAIN Kediri., 2021
Deskripsi Fisik
xiii, 168 hlm., 29 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
KT ES-21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, cet. 1
Subjek
Akad rumah sakit
Fatwa DSN-MUI No. 107
Rumah sakit syariah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Tesis Mhs. S2 (NIM: 92500819004)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan IAIN Kediri
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?