Perpustakaan IAIN Kediri

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Login Staf
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Wakaf Indonesia : Sejarah, Landasan Hukum dan Perbandingan antara Hukum Barat, Adat dan Islam
Penanda Bagikan

Text

Hukum Wakaf Indonesia : Sejarah, Landasan Hukum dan Perbandingan antara Hukum Barat, Adat dan Islam

Ulya Kencana - Nama Orang;

Wakaf dikenal sebagai salah satu bentuk amalan dalam agama islam yang meyoritas dipeluk oleh masyarakat Indonesia. Bahkan pranata wakaf telah dilakukan oleh kerajaan - kerajaan Islam di nusantara sejak dulu. Wakaf diatur dalam hukum adat tidak tertulis dengan mengambil sumbernya dari hukum islam. Sejak penjajahan Belanda, wakaf merupakan lembaga keuangan Islam telah tersebar di berbagai persada nusantara ditandai dengan berdirinya Rad Agama atau Peradilan Agama (priesterrad) berdasarkan Staatsblad Nomor 152 tahun 1882.
Selama ini wakaf selalu diidentikkan kepada objek seperti tanah dan bangunan karena dianggap sebagai benda yang akan bertahan lama. Namun, kini pemahaman terhadap wakaf berkembang hingga memunculkan jenis-jenis benda lain yang dapat diwakafkan, salah satunya adalah wakaf uang. Para ulama sepakat, benda yang dapat diwakafkan tidak terbatas hanya tanah dan bangunan, sepanjang bendanya tidak langsung musnah ketika diambil manfaatnya, barang tersebut dapat diwakafkan, maka boleh berwakaf dengan uang sepanjang uang tidak dapat musnah setelah dimanfaatkan.
Buku ini memuat hal-hal mendasar tentang wakaf hingga perkembangan kelembagaannya saat ini, utamanya yang berkaitan dengan wakaf uang. Terdiri dari 10 bagian, dalam buku ini penulis menganalisa wakaf dari segi kesejarahan, aspek hukum hingga sudut pandang politik. Dalam hal pengembangan lembaga pengelola wakaf, penulis juga membandingkan Badan Wakaf Indonesia, SIBL di Bangladesh, serta WAREES di Singapura. Buku ini merupakan literatur yang wajib dipunya bagi para akademisi serta praktisi yang memfokuskan kajian dan kegiatannya pada persoalan wakaf di Indonesia


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Kediri (koleksi umum) 2X4.252 ULY h
1702719
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Kediri (koleksi umum) 2X4.252 ULY h
1702720
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Koleksi Tandon) 2X4.252 ULY h
1702721
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.252 ULY h
Penerbit
Malang : Setara Press., 2017
Deskripsi Fisik
xxii, 492 hlm., ilus., bibl.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786026344311
Klasifikasi
2X4.252
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
ed.1.,cet.1
Subjek
Hukum Wakaf
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ulya Kencana
Versi lain/terkait
JudulEdisiBahasa
Perwakafan di Indonesia : Sejarah, Pemikiran, Hukum, dan Perkembanganya/ Juhaya S. Praja0
Hukum Wakaf : Kajian Kontemporer Pertama dan Terlengkap tentang Fungsi dan PEngelolaan Wakaf serta Penyelesaian atas Sengketa WakafCet. 10
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan IAIN Kediri
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?