Perpustakaan IAIN Kediri

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Login Staf
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Filsafat hukum pidana : konsep, dimensi, dan aplikasi
Penanda Bagikan

Text

Filsafat hukum pidana : konsep, dimensi, dan aplikasi

Siswanto Sunarso - Nama Orang;

Filsafat hukum merupakan obyek materi filsafat. Filsafat hukum senantiasa ada kaitannya dengan filsafat moral dan sistem nilai. Filsafat hukum dalam perkembangannya senantiasa berhubungan dengan masalah kekuasaan negara dan kaitan dengan ilmu hukum, tidak lepas dari persoalan hubungan teori hukum dan dogmatika hukum. Berfikir secara filsafat, berarti kita berupaya untuk merenungkan segala sesuatu sebagai suatu utopia terhadap sesuatu hal disekitar dunia kita, untuk mencari suatu kebenaran, dan keajegan di alam semesta ini, yang penuh dengan misteri dan penuh mitos untuk dapat terkuak segala rahasia yang tersembunyi. Oleh sebab itu, berfikir secara filsafat berarti kita berada pada hal-hal yang bertautan dengan titian seni berfikir secara mendalam, atau dapat dikatakan sebagai kebiasaan untuk berfikir secara mendalam. Oleh sebab itu, keseluruhan kesatuan pengetahuan; hasrat-hasrat kearah kearifan dan kebijaksanaan, atau mencintai kearifan dan kebijaksanaan, merupakan siklus filsafat dalam arti kata jalan fikiran.
Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa: etika profesi adalah sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum penuh dengan keahlian berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, berupa etika profesi. Hukum pada dasarnya merupakan peta jalan (road map) menuju kebahagiaan. Hukum merancang atau memetakan arah yang harus diambil manusia dalam perbuatan, jika manusia ingin mencapai tujuan akhir, sebagai hasil karya akal budi manusia. Konsep hukum yang adil, menaruh perhatian besar pada hubungan antara hukum dengan moralitas. Hal ini disebabkan bahwa hukum sebagai aturan dan ukuran perbuatan yang mengarahkan atau melarang manusia berbuat. Perbuatan manusia itu berupa nilai-nilai yang lebih tinggi, antara lain: nilai religius, nilai moral atau etika, nilai estetis atau estetika. yang mempelajari tingkah laku manusia secara perorangan dan kelompok.

Secara filsafat, maka hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Tanpa pergaulan hidup tidak akan ada hukum (ibi societies ibi ius, zoon politicon). Hukum berfungsi mengatur hubungan pergaulan antarmanusia. Masalah-masalah hukum seperti: Hubungan hukum dengan kekuasaan, Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya, apa sebabnya Negara berhak menghukum orang, apa sebabnya orang menaati hokum, Masalah peranan hukum sebagai sarana pembangunan
Teori hukum mengambil kategori-kategori intelektualnya dari filsafat dan cita-cita keadilannya dari teori politik. Kontribusi khas dari teori hukum adalah dalam merumuskan cita-cita politik yang berkenaan dengan prinsip-prinsip hukum. Terminologi hukum yang khas kadang-kadang mengaburkan kedudukan teori hukum. Dogmatika hukum sebagai ajaran hukum juga sering disebut ilmu hukum dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan dan mensistematisasi dan dalam arti tertentu juga menjelaskan hukum positif yang berlaku. Hukum merupakan salah satu sumber dari kekuasaan, di samping (sumber : http://library.fis.uny.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=6098&keywords=)


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Kediri 345.001 SIS f
1502700
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repair
#
Perpustakaan IAIN Kediri 345.001 SIS f
1502701
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repair
#
Perpustakaan IAIN Kediri 345.001 SIS f
1502702
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Kediri 345.001 SIS f
1502703
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Kediri 345.001 SIS f
1502704
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Koleksi Umum) 345.001 SIS f
1602614
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Koleksi Umum) 345.001 SIS f
1602615
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Koleksi Umum) 345.001 SIS f
1602616
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Koleksi Umum) 345.001 SIS f
1602617
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Kediri (Koleksi Umum) 345.001 SIS f
1602618
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.001 SIS f
Penerbit
Jakarta : Raja Grafindo Persada., 2015
Deskripsi Fisik
xiii, 308 hlm., ilus., bibl. ; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789797697921
Klasifikasi
345.001
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 1
Subjek
Hukum Pidana - Filsafat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Siswanto Sunarso
Versi lain/terkait
JudulEdisiBahasa
Filsafat hukum/ Theo Huijberscet. 30
Teori dan Filsafat Hukum : Idelaisme Filosofis dan Problema Keadilan susunan II/ oleh : W. Friedmann ; diterjemahkan oleh : Muhamad Arifined.1 cet.10
Filsafat hukum : bagian 1Cet.10
Pengantar filsafat hukum / Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi10
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan IAIN Kediri
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?