Islam lahir di Arabia pada abad ke-6 M, dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Islam lahir dengan membawa peradaban manusia yang sangat tinggi, mengantarkan masyarakat Arab yang Jahiliah menjadi masyarakat muslim yang memiliki landasan tauhid, yaitu kepercayaan terhadap Tuhan Yang Esa (the faith of unity of God). Pada masa puncaknya Islam telah mampu menguasai peradaban dunia dalam berbagai bidang sepe…
Ruang lingkup pembahasan dalam buku Fiqh Muamalat meliputi segala apa yang berkaitan dengan akad, jual beli, khiyâr, riba, qirâth, luqathah, laqîth, ja’âlah, ihyâ’ al-mawât, wakaf , hibah, al-ath’imah (makanan) dan lain-lain. Disini penulis berusaha untuk menjelaskan hukum-hukumnya yang terpenting bersama dengan dalil-dalil baik dari Alquran, sunnah, ijma�…
Ruang lingkup pembahasan dalam buku Fiqh Muamalat meliputi segala apa yang berkaitan dengan akad, jual beli, riba, wakaf , hibah, (makanan) dan lain-lain. Disini penulis berusaha untuk menjelaskan hukum-hukumnya yang terpenting bersama dengan dalil-dalil baik dari Alquran, sunnah, ijma’ serta pendapat para fuqaha’ agar menjadi sumber mata air yang jernih bagi orang yang akan memin…
Dengan menggunakan analogi ushul fiqh sebagai bagian dari proses produksi, sulit membayangkan suatu barang/produk dapat dihasilkan, tanpa adanya alat/mesin produksi yang menghasilkan suatu produk, dimana ushul fiqh berperan sebagai mesin produksi tersebut. Karena itu, secara metodologis dapat dikatakan, seseorang baru dapat dikatakan sebagai ahli hukum Islam(fuqaha), apabila menguasai ilmu ushu…
Beribcara mengenai hukum pidana Islam di Indonesia, dapat dikatakan bahwa keberadaannya sama dengan ketidakberadaannya. Meskipun demikian, akan sangat baik apabila wujud pidana Islam dalam doktrin ini tetap dipelihara dan dipahami secara baik. Buku ini berbeda dengan buku fiqh jinayah atau hukum pidana Islam pada umumnya. Buku yang satu ini tidak hanya membahas teori hukum pidana Ialam dan s…
buku ini memaparkan secara ilmiah dengan gaya bahasa dan ungkapan secara jelas serta jauh dari unsur redundansi. buku ini juga sebagai pedoman untuk mempermudah dan membantu memahami permasalahan partikular dan permasalahan yang mirip di dalam menentukan hukum dari suatu perkara.
Aklak adalah budi pekerti yang baik, yang paripurna adalah yang sesuai dengan tuntunan agama dan negara, dalam buku ini penulis memberikan standar, indikasi bagaimana aklak yang baik itu.