Setiap negara tentunya memiliki peraturan tersendiri dalam pelaksanaan pernikahan begitupun masing-masing agama memiliki tata caranya sendiri sehingga pernikahan tersebut bisa diakui oleh negara dan sah menurut agama. Pasangan yang masih di bawah umur atau belum waktunya berkeluarga, namun karena ada kendala yang mengharuskan segera dinikahkan, UUP mempermudahkan jalan tersebut yaitu dengan mel…
901101307
931104307