Text
Perbedaan upah buruh tani harian antara laki-laki dan perempuan dalam perpektif hukum Islam (studi kasus Desa Kramat Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk)
Upah merupakan imbalan dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh seseorang. Upah juga merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pelaksanaan pengupahan terjadi karena adanya transaksi kerjasama seperti kerjasama antara pemilik sawah dan buruh tani. Upah kerjasama yang dimaksud penulis yaitu upah ngemes, ndaut, dan matun yang dilakukan baik buruh tani laki-laki maupun perempuan pada Desa Kramat Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk. Dengan kata lain praktik upah sudah ada sejak dahulu dan masih digunakan hingga saat ini di masyarakat Desa Kramat Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk. Namun yang terjadi pada Desa Kramat Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk terdapat perbedaan upah antara buruh tani laki-laki dan buruh tani perempuan, dimana buruh tani laki-laki mendapatkan upah yang lebih besar dibandingkan buruh tani perempuan. Sehingga perlu diteliti bagaimana perbedaan upah buruh tani harian antara laki-laki dan perempuan dalam prespektif hukum Islam dan apa saja faktor yang menyebabkan perbedaan upah buruh tani harian antara laki-laki dan perempuan.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan data deskriptif melakukan studi kasus di Desa Kramat Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk. Skripsi ini membahas tentang bagaimana perbedaan upah buruh tani harian antara laki-laki dan perempuan dalam prespektif hukum Islam.
Hasil penelitian penelitian sebagai berikut: Pengupahan buruh tani harian antara laki-laki dan perempuan di Desa Kramat Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk dalam perspektif hukum Islam termasuk akad ijarah 'ala al-a'mal dan dibolehkan. Besarnya upah buruh tani harian tani di Desa Kramat Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk juga sudah sesuai dengan hasil yang sepadan, karena selisih dalam pembayarannya tersebut digunakan untuk membayar jasa laki-laki karena sudah melakukan pekerjaan yang lebih berat dan itu dianggap wajar agar dari semua pihak tidak merasa dirugikan karena adanya unsur keadilan dan atas dasar rela sama rela. Namun, faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan upah seperti: buruh tani laki-laki lebih kuat dari buruh tani perempuan, laki-laki lebih bertanggung jawab menanggung nafkah dan adanya faktor kebiasaan masyarakat setempat ini tidak sesuai dengan hukum Islam, karena dalam Islam tidak mengenal perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena derajat dan kedudukan antara laki-laki dan perempuan adalah setara. Tinggi rendahnya seseorang hanya terletak pada kualitas keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT serta dalam Islam telah digariskan bahwa pemberian upah haruslah terpenuhi prinsip keadilan, kelayakan dan kebajikan agar hidup setiap manusia sejahtera.
Tidak tersedia versi lain