Text
PEMBATALAN AKAD JUAL BELI BAANG MERAH BERPANJAR DALAM PESPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Khasus di Desa Putren Kecamatan Sumoro Kabupaten Nganjuk)
Dalam transaksi jual-beli terkadang terjadi ketidak seimbangan dalam keuntungan maupun kerugian antara kedua Aqid. Dalam hal ini batalnya akad jual-beli bawang merah berpanjar yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk pembeli bawang merah berpanjar ketika harga bawang merah naik, harganya tidak di naikan oleh sipembeli kemudian ketika bawang merah harganya turun sipembeli berhak menurunkan harganyanya sesuka hati
Secara metodologi, penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fiel research) dengan pendekatan normatif. Penyusun menggunakan analisis kualitatif yang berlangsung selama dan setelah pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara, dandokumentasi. Analisis data digunakan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, bahwa Praktek pembatalan akad jual beli bawang merah berpanjar di Desa Putren menurut tinjauan perspektif hukum Islam adalah tidak diperbolehkan dan diperbolehkan, tidak diperbolehkan dikarenakan salah satu pihak masih dirugikan dan itu dikatakan fasid, kurangnya informasi ketika melakukan akad mengenai materi. Hal ini mengacu pada penjualan dimana obyek penjualan atau harga atau waktu pembayarannya belum di ketahui dan ditentukan. Di perbolehkan karena jual beli telah sesuai dengan rukun dan syarat akad, yaitu terdapat penjual dan pembeli yang bertujuan untuk menjual dan membeli, barang yang diperjual belikan adalah bawang merah. Selain itu jual beli bawang merah dengan sitem berpanjar ini dapat mendatangkan kemashlahatan bagi masyarakat setempat.
Tidak tersedia versi lain