Text
Analisis Perjanjian Kerja Antara Pekerja Dengan Pengusaha Dalam Prespektif Ekonomi Islam : Studi Kasus Toko Bangunan UD Mulya Desa Ngreco Kec. Kandat Kab. Kediri
Perjanjian kerja adalah perjanjian yang diadakan oleh pemberi kerja dengan para pekerja, yang merupakan suatu penyebab awal terjadinya hubungan kerja. Perjanjian kerja baik secara tertulis atau dengan lisan yang di buat oleh kedua belah pihak atau lebih, akan mengikat keduanya yaitu pemberi kerja dan para pekerja, dimana kedua belah pihak masing-masing berjanji akan menaati dan memenuhi segala kewajibannya yang tertulis atau tersebut di dalam perjanjian itu. Islam memperbolehkan seseorang mengontrak tenaga para pekerja atau buruh, agar mereka bekerja untuk orang tersebut.Salah satu usaha toko banguna yang menerapkan perjanjian yang berbeda dengan yang lainnya adalalah toko bangunan UD Mulya Ngreco kec. Kandat kab. Kediri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis perjanjian kerja yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha di toko bangunan UD Mulya desa Ngreco kec. Kandat kab. Kediri dalam prespektif ekonomiIslam.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, yang didefinisikan sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Sumber data primer diperoleh dari wawancara kepada pemilik usaha dan para pekerja UD Mulya, sedangkan sumber data sekundernya berasal catatn-catatan maupun berkas-berkas dan yang sejenisnya yang tersimpan di UD Mulya.
Analisis perjanjian kerja yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha di toko bangunan UD Mulya desa Ngreco kec. Kandat kab. Kediri dalam prespektif ekonomi Islam dapat dilihat dari terpenuhinya syarat-syarat akad, yaitu syarat terjadinya akad, syarat sahnya akad, syarat pelaksanaan akad dan syarat kepastian hukum dan juga asas-asas yang ada di dalam melakukan suatu akad atau perjanjian yaitu asas ilahiyah, asas nubuwwah, asas ibadah, asas kitabah, asas siddiqah, asas halal, asas ibahah, asas kebebasan berakad, asas konsensualisme, asas janji yang mengikat, asas keseimbangan, asas kemaslahatan, asas amanah, asas keadilan. Dilihat dari syarat umum pembentukaan akad masih ada beberapa hal yang belum terpenuhi, dimana ada beberapa hal yang masih samar,dimana belum diatur secara rinci oleh kedua belah pihak, seperti gaji lembur, uang THR, pelaksanaan sholat, dan waktu libur. Sedangkan dilihat dari asas-asas yang ada dalam perjanjian, ada beberapa asas yang belum terlaksana dikarenakan ada hal-hal yang tidak diatur secara rinci sehingga menimbulkan ketidak jelasan dan salah faham saat perjanjian dijalankan, sehingga perjanjian tidak berjalan sesuai apa yang diharapkan oleh kedua belah pihak.
Tidak tersedia versi lain