Perjanjian kerja adalah perjanjian yang diadakan oleh pemberi kerja dengan para pekerja, yang merupakan suatu penyebab awal terjadinya hubungan kerja. Perjanjian kerja baik secara tertulis atau dengan lisan yang di buat oleh kedua belah pihak atau lebih, akan mengikat keduanya yaitu pemberi kerja dan para pekerja, dimana kedua belah pihak masing-masing berjanji akan menaati dan memenuhi segala …